Jakarta, KOMPAS.com – Berdagang menggunakan kendaraan bermotor tidak dilarang, namun harus sesuai peraturan yang berlaku. Pedagang tahu bulat yang beraktivitas di atas kendaraan seperti pikap atau sepeda motor roda tiga jadi sorotan, terutama setelah beberapa kasus kebakaran yang terjadi.
Salah satunya baru saja kejadian di dekat mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, pada Rabu (21/2/2018). Pikap pedagang tahu bulat terbakar pada malam hari, dugaan penyebabnya adalah kebocoran gas.
Dek pikap digunakan pedagang tahu bulat untuk memasak sekaligus menjajakan dagangan. Peluang membahayakan pedagang sendiri ataupun orang lain besar sebab menggunakan kompor dengan tabung gas yang kemungkinan tidak terpasang dengan baik dan aman serta peredarannya berdagang di jalan raya atau dekat pemukiman warga.
“Kalau diambil level risiko, ini termasuk yang berisiko tinggi, karena bergerak menggunakan fasilitas publik. Ini beda, levelnya lebih tinggi dari berdagang di pinggir jalan, walau sama-sama berisiko tinggi juga,” kata Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Kamis (22/2/2018).
Legalitas?
Jusri mempertanyakan legalitas berjualan tahu bulat di kendaraan. Dia mengatakan modifikasi untuk berdagang seperti itu seharusnya lolos uji KIR lebih dulu. Misalnya saja memang sudah lolos uji KIR berarti pemerintah harus bertanggung jawab atas kejadian seperti kebakaran.
“Kenapa ini bisa terjadi? Karena pemerintah maupun masyarakat secara umum lemah terhadap kesadaran keselamatan di jalan,” kata Jusri.
Bila pedagang tahu bulat yang tidak punya bukti lolos uji KIR berada di jalanan seharusnya langsung ditindak, ucap Jusri. Hal itu dikatakan seharusnya juga berlaku untuk berdagang jenis lain, misalnya food truck.
“Kalau ada penegakan hukum yang kuat maka akan hilang yang seperti itu. Bukan hanya pihak polisi, tapi seluruh departemen yang terlibat,” kata Jusri. Jordin Tootoo Authentic Jersey